0%
Still working...

Hukum Qurban Menjadi Wajib

Kapan qurban berubah wajib?

Dalam berqurban, hewan qurban bisa berubah status hukumnya dari yang semula hewan qurban sunnah menjadi hewan qurban wajib. Hal ini disebabkan karena kita bernazar misalnya dengan mengatakan: “Kalau anak saya diterima di PTKIN (UIN misalnya) saya akan berqurban.”Alhamdulillah anaknya lulus dan diterima, maka qurban bagi yang bernazar menjadi wajib.  

Atau dengan sebab memberi isyarat, contohnya, perkataan seseorang (setelah membeli kambing), Kambing ini qurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai qurban”,maka hewan qurban tersebut menjadi qurban wajib, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa kata-kata itu menjadikan qurban wajib. Solusinya agar tidak menjadi qurban wajib, hendaknya dia mengatakan:”Ini hewan qurbanku yang sunnah.” Atau “Saya akan melakukan sunnah qurban.”

Yang perlu diperhatikan dalam kaitan qurban wajib dan sunnah adalah konsekuensi saat hewan telah disembelih, dimana bagi qurban wajib tidak boleh orang yang berqurban dan keluarganya serta orang-orang menjadi tanggung jawab dalam kehidupannya menikmati daging qurban wajib ini.

Jadi daging qurban wajib, harus disedekahkan semuanya kepada mustahik. Berbeda dengan qurban sunnah, dimana yang berqurban atau kelurganya boleh menikmati daging qurban sunnahnya tersebut.

Bahkan bagi qurban wajib, bila yang berqurban atau keluarganya memakan daging qurban tersebut maka wajib menggantinya (Baca: Syekh Dr Musthafa al-Bugha, al-fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Imam al-Syafii, Juz 1, Dar al-‘Ulum al-Insaniyah, 1989, hal 235). 

Sumber: Republika.co.id

Recommended Posts